Tata Cara Daftar Kartu Anak Jakarta Agar Mendapatkan Bansos

Jakarta Media – Bantuan Sosial atau Bansos bagi anak usia dini kembali di salurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta yaitu untuk anak usia dini 0-6 tahun melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Bagi warga DKI yang menginginkan bansos bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk menjadi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) ini senilai 300.000 perbulan.  Ada sejumlah persyaratan untuk menjadi penerima dan harus terpenuhin agar terdaftar pada Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Persyaratan Penerima Kartu Anak Jakarta:

  • Anak usia dini berusia 0-6 tahun
  • Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan berdoisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM)
  • Berada pada luar panti sosial atau pemerintahan daerah.

Dalam melakukan pendaftaran Kartu Anak Jakarta (KAJ) warga dapat mendaftarkan langsung ke kelurahan setempat.

Cara mendaftar Kartu Anak Jakarta:

  • Mendatangin kelurahan dengan membawa berkas berupa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Berkordinasi pada petugas kelurahan untuk mengajukan diri sebagai Kartu Anak Jakarta (KAJ)
  • Jika sudah di nyatakan lolos, maka akan diberikan ATM Bank sebagai alat pencairan dari dana bansos

Katu Anak Jakarta (KAJ) ini merupakan bansos yang diberikan oleh pemerintahan provinsi DKI Jakarta bagi anak usia 0-6 tahun dari keluarga pra-sejahtera. Tujuan dari adanya Katu Anak Jakarta (KAJ) sebagai upaya dukungan terhadap perkembangan anak usia dini agar dapat membantu kebutuhan dasar anak seperti makanan bergizi, susu, popok, dankebutuhan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan anak.

 

Tinggalkan Balasan