PPKM Level 3 Akan Segera Diberlakukan Di Seluruh Wilayah Indonesia

Jakarta.media – Pemerintahan dikabarkan akan menerapkan Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) level 3 diseluruh wilayah Indonesia. Kebiakan ini akan berlaku di Seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2022 Januari. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virur corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Ketentuan PPKm level 3 ini di atur dala intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Ketentuan ini berlaku selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yaitu mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Pemerintahan melarang adanya pawai dan arak-arakan tahub baru serta pelarangan acara old and year baik terbukan maupun tertutup yang akan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti apakah kriteria PPKM level 3 ?

Merujuk pada keputusan menteri kesehatn Nomer. HK.01.07/MENKES/4805/2021, suatu daerah yang akan di tetapkan dalam PPKM level 3 apabila angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 antara 50-150 penduduk perminggu.

Melansir inmendari nomer 60 Tahun 2021 yang akan mengatur tentang PPKM di Jawa Bali hingga 29 November mendatang, suatu daerah turun levelnya dari 3 ke 2. Syarat turun dari level dari 3 ke level 2 jika penyapaian total vaksinasi dosis satu minimal 50% dan pencapaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 thun sebesar 40%.

Dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini, pemerintahan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, sosial, budaya, hingga keagaman. Akan tetapi aturan mengenai PPKM Level 3 ini belum resmi dikeluarkan.

Baca Juga : Apliasi Whatsapp terbaru yang telah diluncurkan secara resmi

Kriteria Zonasi Pengendalian Wilayah

Kriteria zonasi dilakukan tingkat RT, yang dikategorikan berdasarkan warna dengan sebagai berikut:

  • Zona Hijau, Kriteria pada zona hijau ini tidak ada kasus Covid di satu RT. Hal ini dilakukan dengan surveilans dengan seluruh suspek di tes dan pemantauan tetap dilakukan secara rutin dan berkala
  • Zona Kuning, pada kriteria zona kuning ini jika terdapat 1-2 rumah yang trekonfirmasi positif Covid dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka pengendaliannya denga menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat setelah itu akan melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif maupun yang berkontakan erat dan dilakukan secara ketat
  • Zona Oranye, Kriteria pada zona ini jika erdapat 3-5 rumah dengan terkonfirmasi covid dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Hal ini yakni dengan menemukan kasus suspek positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat. Selain itu akan dilakukan pembatasan kegiatan dirumah ibadah, tempat bermain dan tempat umum lainnya.
  • Zona Merah, pada zona merah ini jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus yang teronfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka pengendaliannya dengan memberlakukan PPKM tingkat RT yaitu dengan membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang tepat, meniadakan kegiatan sosial di lingkungan tersebut, dan sebagainya yang telah ditetapkan oleh pemerintahan

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan Seorang Artis Tanah Air

Sepert itu kilasin Informasi mengenai PPKM level 3 yang sebentar lagi akan dilakukan, untuk mendapatkan artikel terupdate lainnya dapat mengunjungin website Jakarta.media

 

 

Tinggalkan Balasan