Jakarta.media – Asisten Rumah Tangga (ART) dari Nirina Zubir yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dikasus mafia tanah yang dirampas dari Nirina Zubir.
Enam aset surat tanah senilai Rp 17miliar milik keluarga artis Nirina zubir ini raib akibat asisten rumah tangganya sendiri yang dipercayai untuk mengurus mendiang ibunya.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah, kelima tersangka tersebut adalah Riri Khasmita, Edrianto, serta tiga orang notaris bernama Faridah, ina, Rosaina, dan Erwin Riduan.
Dalam menjalankan aksinya, Riri Khasmita diduga secara diam-diam menguasai sertifkat tanah ibunda Nirina Zubir yang kemudian menduga sertifikat tanahnya telah hilang.
Riri yang telah dipercayai sebagai ART, kemudia menyakini ibunda Nirina Zubir untuk membantu mengurus sertifikat tanah yang hilang itu. Sepeninggalan ibunda Nirina Zubair, keluarganya mencoba menanyakan sertifikat tanah tersebut kepada Riri, namu Riri selalu mencari alasan dan selalu berkelit.
Hingga Akhirnya, pada november 2020 kakak dari Nirina Zubir yaiu Fadhian Karim mencoba mengecek sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Dan disitulah awal mula mengetahui bahwa ternyata enam sertifikat tanah tersebut telah beralih nama kepada Riri Khasmita dan juga suaminya, Endrianto.
Nirina Zubir kemudia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polisi telah ditetap mereka sebagai tersangka dan juga menetapkan duaorang notaris dan PPAT.
Untuk saat ini keluarga Nirina Zubir hanya ingin mendapatkan keadilan dan masalah ini diusut sampai tuntas
Sumber berita: Detik.com