Bersepeda adalah salah satu pilihan olahraga yang sedang digandrungi oleh orang-orang sekarang ini. Sejak masa pandemi banyak orang yang memilih untuk bersepeda sebagai aktivitas olahraga guna menjaga kebugaran tubuh dan kesehatan badan. Namun jangan sembarangan jika bersepeda di Jakarta, ada beberapa aturan bersepeda di Jakarta yang harus anda taati jika tidak ingin didenda atau mendapatkan hukuman kurungan.
Tentu saja anda masih ingat dengan fenomena dari seorang pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah terhadap sekumpulan para pengguna sepeda yang sempat viral beberapa waktu lalu kan? Foto itu mendadak viral dan berhasil mengundang berbagai macam respon dari kalangan masyarakat.
Tindakan dari pengendara tersebut juga terjadi spontan karena ia kesal sebab jalan sepeda motor harus terhalang para pengendara sepeda. Kira-kira memangnya seperti apa sih aturan bersepeda di Jakarta yang baik dan benar itu?
Jangan Sembarangan, Ketahui Aturan Bersepeda Di Jakarta
Tren bersepeda sekarang ini sedang booming di berbagai tempat, tidak terkecuali juga terjadi di Jakarta. Mulai dari sepeda murah hingga sepeda branded yang berharga ratusan juta. Namun bukan masalah berapa harga sepeda yang akan kita bahas kali ini, melainkan beberapa aturan bersepeda di Jakarta yang harus anda ketahui.
Memangnya apa saja sih aturan bersepeda di Jakarta yang harus kita patuhi? Berikut dibawah ini sudah saya tuliskan informasinya untuk anda.
Wajib Menggunakan Jalur Kiri
Untuk anda yang ingin bersepeda dengan aman di Jakarta, anda harus mematuhi aturan bersepeda di Jakarta yakni wajib menggunakan jalur kiri. Hal ini mengacu pada pasal 108 dalam undang-udang, dimana sepeda motor dan kendaraan lainnya yang berkecepatan rendah wajib menggunakan lajur kiri.
Dengan begitu, sebenarnya tidak hanya sepeda saja yang wajib menggunakan lajur kiri. Namun para pengendara motor dengan kecepatan rendah juga harus menggunakan jalur kiri agar tidak melanggar hukum.
Larangan Menggunakan Jalur Kanan
Masih berkaitan dengan aturan sebelumnya, aturan bersepeda di Jakarta berikutnya adalah tidak boleh menggunakan jalur kanan. Seperti yang sudah tertuang dalam pasal 122 undang-undang, dimana menyebutkan jika pengendara kendaraan bukan bermotor tidak boleh menggunakan jalur kanan (jalur kendaraan bermotor).
Namun tenang saja dan jangan khawatir, sebab sekarang ini sudah ada jalur khusus sepeda kok di jalanan Jakarta. Dengan begitu, anda tidak perlu lagi menggunakan jalur kanan ketika ingin gowes santai di Ibu Kota.
Jam Operasional Sepeda Di Jakarta
Bersepeda di Jakarta sekarang ini juga ada jam operasionalnya loh. Dimana penggunaan sepeda di jalanan sudah diatur dari sisi waktu atau jam. Untuk hari Senin sampai Jumat, para pesepeda hanya boleh melintasi jalan raya Ibu Kota Jakarta saat pagi dan juga sore hari.
Sedangkan untuk akhir pekan, jam operasional bersepeda di Jakarta sudah diperpanjang beberapa jam. Jangan salah sangka, pengaturan dari jam operasional sepeda di Jakarta ini bertujuan untuk mencegah kemacetan serta hal-hal yang tidak diinginkan.
Jam Operasional Senin – Jumat
- Pagi : Pukul 06.00 – 08.00
- Sore : Pukul 16.00 – 18.00
Jam Operasional Sabtu – Minggu
- Pagi : Pukul 06.00 – 09.00
- Sore : Pukul 16.00 – 19.00
Nah jam operasional sepeda tersebut hanya berlaku untuk jalur sepeda sementara atau pop up bike line yang dibuat dalam rangka PSBB transisi. Jalur sepeda ini nantinya akan berjarak 14 Kilometer mulai dari Jln Jenderal Sudirman serta Jln MH Thamrin di kedua arah.
Apabila jam operasionalnya sudah selesai, pembatas atau traffic cone yang ada di sekitaran jalan tersebut akan dipinggirkan guna memperluas ruas jalan dari kendaraan bermotor lainnya.