Jakarta.media – Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus penggelapan aset tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar usai di ganti kepemilikannya atas nama asisten rumah tangganya (ART) sendiri.
Peristiwa ini bermula pada saat Nirina menelusuri keberadaan surat tanah milik ibunya, namun surat tersebut tidak hilang, tetapi berpindah kepemilikan ke tangan ART ibunya sendiri yang bernama Rini Khasmita.
Pasalnya kemewahan yang ditunjukkan Rini ARTnya adalah hasil dari penggelapan sertifikat tanah almarhumah ibundanya yang baru diketahui dua tahun belakangan ini. Ada enam surat tanah yang dialihkan oleh ART nya, dari total enam tersebut ada dua di antaranya yang sudah di jual dimana keduanya itu aset berupa tanah kosong dan kini telah di bangung oleh orang yang membelinya
Aksi yang di lakukan Rini ini ternyata tidak sendirian, dia bekerja sama dengan suaminya Edrianto yang di bantu notaris dan pejabat pembuat akta tanah wilayah jakarta barat
Akibat kasus ini Nirina Zubir dan keluarganya mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar. Nirina Zubir pun telah melaporkan kasus ini kepolisi dan ada lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. sedangkan Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida kini ditahan dilapas polisi.
Nirina dan kakaknya ingin masalah ini diusut secara tuntas dan para pelakunya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca juga : Arwah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dipanggil oleh Sara Wijayanto
Sumber Berita : detik.com, Kompas.com, suara.com, IDN Times, Tribunnews.com